Profesi Di Museum

Museum National of Indonesia

Sahabat Pustaka dan Museum….

Museum adalah tempat yang berpotensi mendatangkan ide, inspirasi dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Museum “kata benda”: gedung yang digunakan sebagai tempat untuk pameran tetap benda-benda yang patut mendapat perhatian umum, seperti peninggalan sejarah, seni, dan ilmu; tempat menyimpan barang kuno . Bagi kalangan “berduit” Museum adalah tempat yang ekslusif, karena terdapat barang barang yang harganya tinggi (mahal), barang barang mahal itu dikelola oleh orang orang yang seharusnya Profesional.

Orang Profesional adalah orang yang memiliki kemampuan secara spesifik pada satu skill atau ilmu. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Profesional “kata sifat”: bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya: ia seorang juru masak –; mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir): pertandingan tinju –. di Museum Orang-orang Profesional ini bekerja dengan kemampuan masing masing (profesi). Beberapa Profesi yang dikenal di Museum disebutkan dalam Staff And Training In Regional Traning oleh ICR & ICTOP 2011 P. 31 adalah seperti Direktur, Kurator, Konservator, Edukator, Pustakawan dan Arsiparis, Penata, Pemamer dan Pendisain Pameran,  Pelayan Pengunjung, Penggalang Dana, Promotor, Pemasar, Registrar, Polisi Khusus, Webmaster, Profesi profesi tersebut dibagi menjadi empat  kelompok diantaranya Penelitian dan Koleksi, Layanan Kunjungan, Administrasi, Tata Kelola dan Hubungan Masyarakat: Fasilitas dan Keamanan. Masing masing kelompok jabatan itu secara hirarki bersifat setara, karena masing masing bertanggung jawab berdasarkan skill dan ilmu yang spesifik.

Di Indonesia, Profesi di Museum ini masih tergolong belum terskema oleh model formal (hukum keprofesian). Saat ini secara hukum baru ada aturan yang mengatur mengenai rumpun jabatan yang mengatur Aparatur Sipil Negara yang berkenaan dengan Profesi ini, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Apabila diselaraskan dengan pembagian kelompok yang dikeluarkan tertulis dalam Staff And Training In Regional Traning oleh ICR & ICTOP 2011 P. 31 permuseuman terdapat tersebar pada bagian urusan Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer, Kebudayaan, Organisasi dan Kelembagaan, Yustisi, Tata Usaha, Pendidikan dan Banyak lainnya. Adanya aturan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan dalam menjalankan jalur atau arah kelembagaan yang di atur oleh Undang Undang, dalam hal ini dalam organisasi pemerintahan Bidang Kebudayaan adalah Undang Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang no. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Belakangan ada penetapan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017 (Permendikbud 34/2017) Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum serta Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 No. Tahun 2017 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2020 (Permendikbud 27/2020)  Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Peraturan itu mengatur profesi yang ada di Museum, belum semua profesi yang ada terakomodasi dalam pelaksanaan Permuseuman dalam Organisasi Pemerintahan urusan Kebudayaan sektor Permuseuman. 

Sekilas Kurator dalam Permendikbud 34/2017 merupakan jenis Profesi yang melaksanakan tugas: 

  1. Menyusun dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan koleksi museum
  2. Melaksanakan pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, peminjaman, dan penghapusan koleksi museum
  3. Merencanakan dan melakukan kajian koleksi untuk pameran museum
  4. Menyusun materi publikasi berdasarkan hasil kajian koleksi

Sedangkan Pamong Budaya dalam Permendikbud 27/2020 merupakan jenis Profesi yang melaksanakan tugas:

  1. Pemajuan Kebudayaan:  Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
  2. Pelestarian Cagar Budaya:  Pelestarian Cagar Budaya merupakan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Masing masing tugas tersebut diharapkan dapat menjalankan proses pengelolaan yang Permuseuman sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 Tentang Museum oleh masing masing profesi yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sejalan dengan adanya usaha pebuatan aturan aturan mengenai keprofesian yang terdapat di Museum.