Halo Sahabat Pustaka dan Museum…
Tahun 2020 adalah tahun yang berbeda bagi museum, karena selain adanya ketentuan ketentuan pandemik Covid-19 juga disertai dengan perubahan regulasi. Semuanya menjadi berbeda, hal demikian disebabkan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis. Pada aturan ini untuk Museum Nasional, terbaca ada perubahan yang cukup besar.
Bila dibaca pada Bab XI Bagian Pertama Pasal 62-64 mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, terlihat bahwa Museum Nasional masih seperti sebelumnya, namun yang berbeda ada pada pasal 65. Pada pasal tersebut terlihat Bahwa telah terjadi perubahan bentuk Susunan Organisasi. Pada aturan yang baru itu tidak lagi terdapat Bidang Bidang yang biasanya terdapat di Museum Nasional, seperti Bidang Pengkajian dan Pengumpulan, Bidang Registrasi dan Dokumentasi, Bidang Perawatan dan Pengumpulan, Bidang Penyajian dan Publikasi, serta Bidang Kemitraan dan Promosi, yang ada adalah Susunan Organisasi terbaru hanya terdiri dari Kepala Museum Nasional, Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Perubahan ini cukup besar dampaknya di masa datang, dimana Bidang Bidang beralih ke Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang terikat dengan ke profesionalan seseorang berdasarkan kepada Pendidikan, Skill dan Kemampuannya yang diatur secara khusus dalam Peraturan Peraturan lainnya. dalam hal ini di Pemerintahan akan memenuhi capaian angka kreditnya.
Terhitung sejak 30 juni 2020, Struktur Organisasi Museum Nasional telah berubah, hal demikian dapat di lihat pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan